Hutan Pinus

Indonesia sebagai salah satu Negara yang memiliki kawasan hutan terbesar di dunia, sudah semestinya dapat mengelola sumber daya hutan demi kesejahteran masyarakat. Selama ini ada kecnderungan hutan hanya dipandang sebagai penyedia kayu, padahal sumberdaya hutan yang ada tidak hanya terbatas pada kayu saja, tetapi meliputi berbagai sumberdaya yang satu sama lain saling terkait dalam suatu sinergi yang utuh.

 

Hutan sebagai sebuah kawasan yang didalamnya terbentuk ekosistem dan habitat bagi banyak mahluk hidup, hutan juga system hidrologis yag menjamin tersedianya air disegala musim, hutan juga mengandung unsur estetika yang memberikan nilai keindahan bagi manusia, Dengan demikian sumberdaya hutan bukan hanya terbatas pada ketersediaan kayu saja tetapi meliputi berbagai aspek yang berhubugan dengan mahluk hidup. Hutan merupakan teladan system keseimbangan kehidupan yang terjalin sangat harmonis antara manusia, hewan, tumbuhan, bumi, air, udara dan segala aspek kehidupan lainnya.

 

Selain itu hutan juga merupakan lumbung pangan bagi bermacam macam mahluk hidup, sudah sejak jaman dahulu kelompok masyarakat tertentu mengandalkan kehidupannya dengan mengambil bahan pangan di hutan, misalnya sagu yang tumbuh secara bebs dikawasan hutan. Dari hasil kajian diketahui satu batang pohon sagu dapat menghasilkan sekitar 25 Kg sagu basah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan sebuah keluarga dalam waktu beberapa minggu. Berbagai macam tumbuhan dan jamur yang tumbuh dihutan sudah sejak lama dipercaya memiliki khasiat sebagai obat, bahan pemelihara kecantikan dan kebugaran tubuh.

 

Pengelolaan hutan yang dilakukan secara semena-mena yang hanya mengekpoitasi sumberdaya hutan tanpa memperhatikan kelangsungan dan kelestarian ekosistem yang ada didalamnya jelas merupakan suatu hal yang sangat merugikan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Penebangan liar, pembalakan dan penyalahgunaan Hak Pengelolaan Hutan ( HPH ) oleh kalangan pengusaha yang hanya memburu keuntungan sesaat, sudah waktunya ditangani secara serius oleh pemerintah. Demikian juga pemberian hak untuk mengekploitasi dan eksplorasi sumber daya mineral yang terdapat di kawasan hutan harus dilakukan secara selektif sehingga kerusakan hutan dapat dicegah semaksimal mungkin. Tanggung jawab kelestarian hutan bukan hanya terletak pad pemerintah semat, tetapi menjadi tanggungjawab bersama seluruh komponen warga bangsa tanpa kecuali.

 

PT. PERHUTANI (Persero ) sebagai tangan panjang pemerintah dalam pengelolaan hutan nampaknya sudah mulai merubah pola kerjanya dari pola terpusat menjadi pola kemitraan berbasis masyarakat. Hal ini dilakukakan dalam rangka pengelolaan sumberdaya hutan sebagai ekosistem secara adil, demokratis, efisien dan professional guna menjamin keberhasilan fungsi dan manfaat hutan utuk kesejahteraan masyarakat, serta pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat, pemberdayaan dan peningkatan peran masyarakat dan pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya hutan, yang dikenal dengan program Pengelolaan Sumber Daya Hutan Bersama Masyarakat ( PHBM ).

 

Pengertian PHBM

 

Menurut SK Gubernur Jawa Tengah No. 24 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Sumber daya Hutan Bersama Mayarakat di Propinsi Jawa Tengah. PHBM adalah suatu system pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan bersama masyarakat dengan jiwa berbagi antara PT. PERHUTANI (Persero), masyarakat desa hutan, pihak yang berkepentingan, sehingga kepentingan bersama untuk mencapai keberlanjutan fungsi dan manfaat sumber daya hutn dapat diwujudkan secara optimal dan proporsional.

 

Desa Hutan adalah suatu desa yang secara geografis dan administratife berbatasan dengan kawasan hutan, atau berdekatan dengan kawasan hutan ). Masyarakat desa hutan adalah sekelompok orang yang bertempat tinggal di desa hutan dan melakukan kegiatan yang berinteraksi dengan sumber daya hutan untuk mendukung kehidupannya. Sedangkan pihak yang berkepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai perhatian dan berperan mendorong proses optimalisasi serta berkembangnya PHBM selain PT. PERHUTANI (Persero) dan masyarakat desa hutan, yaitu Pemerintah, LSM, Lembaga Ekonomi Masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat, Usaha Swasta, Lembaga Pendidikan dan Lembaga Donor.

 

Jiwa Prinsip dasar

 

PHBM dilaksanakan dengan prinsip dasar PT. PERHUTANI (Persero ), Masyarakat desa hutan, dan pihak yang berkepentingan untuk berbagi dalam pengelolaan sumberdaya hutan sesuai dengan kaidah-kaidah keseimbangan, keberlanjutan, kesesuaian dan keselarasan.

 

PHBM dilakukan dengan jiwa berbagi yang meliputi berbagi dalam pemanfaatan lahan dan atau ruang, waktu, dan berbagi dalam pemanfaatan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling mendukung berdasarkan kepada Keadilan dan demokratis, Keterbukaan dan kebersamaan, Pembelajaran bersama dan saling memahami, Kejelasan hak dan kewjiban, Pemberdayaan ekonomi kerakyatan, kerjasama kelembagaan, perencanaan partisipatif, Kesederhanaan system prosedur, Kesesuaian pengelolaan dengan karakteristik wilayah dan keanekaragaman social budaya, dimana Pemerintah bertindak sebagai fasilitator.

 

Maksud dan tujuan

 

Kegiatan PHBM dimaksudkan untuk memberikan arah pengelolan sumber daya hutan dengan memadukan aspek-aspek ekonomi, ekologi, dan social secara proporsional. Adapu tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kemampuan dan kapasitas ekonomi dan social masyarakat. Meningkatkan peran dan tanggung jawab PT. PERHUTANI ( Persero ), masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentinga terhadap pengelolaan sumberdaya hutan. Meningkatkan mutu sumber daya hutan, produktivitas dan keamanan hutan. Menciptakan lapangn kerja, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan Negara.

 

Ruang Lingkup Kegiatan

Ruang lingkup kegiatan PHBM dalam kawasan hutan meliputi : Pengembangan agroforestri dengan pola bisnis. Pengamanan hutan melalui pola berbagi hak, kewajiban dan tanggung jawab. Tambang galian, Wisata, Pengembangan flora dan fauna serta pemanfaatan sumber air. Sedangkan ruang lingkup PHBM di luar Kawasan Hutan meliputi :

 

  • Pembinaan Mayarakat Desa Hutan ;
  • Pemberdayaan kelembagaan Kelompok Tani Hutan
  • Pemberdayaan kelembagaan desa
  • Pengembangan ekonomi kerakyatan
  • Perbaikan biofisik Desa Hutan ;
  • Pengembangan hutan rakyat
  • Bantuan sarana dan prasarana desa hutan

 

Ketentuan berbagi

Sistem berbagi dalam PHBM berdasarkan kontribusi yang diberikan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumber daya hutan. Besarnya nilai berbagi akan diterima oleh masing-masing pihak yang berkepentingan dihitung secra proporsional menurut kontribusinya. Ketenutan berbagi dituangkan dalam suatu perjanjian PHBM.

 

Hak dan Kewajiban

 

Masyarakat Desa hutan berhak untuk bersama dengan PT. PERHUTANI (Persero ) dan pihak yang berkepentingan menyusun rencana, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PHBM. Memperoleh manfaat dari hasil kegiatan sesuai dengan nilai dan proporsi factor produksi yang dikontribusikannya.

Adapun kewajiban dari Masyarakat Desa Hutan adalah bersama dengan PT. PERHUTANI (Persero ) dan pihak yang berkepentingan melindungi, menjaga, dan melestarikan sumber daya hutan untuk keberlanjutan fungsi dan manfaatnya. Memberikan kontribusi factor produksi sesuai dengan kemampuannya.

 

PT. PERHUTANI (Persero ) berhak untuk bersama masyarakat desa Hutan dan pihak yang berkepentingan menyusun rencana, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PHBM. Memperoleh manfaat dari hasil kegiatan sesuai dengan nilai dan proporsi factor produksi yang dikontribusikannya. Memperoleh dukungan masyarakat desa hutan dan pihak yang berkepentingan dalam perlindungan sumber daya hutan untuk keberlenjutan fungsi dan manfaat nya.

 

 

PT. PERHUTANI (Persero ) berkewjiban untuk memfasilitasi dalam proses penyusunan rencana, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi PHBM. Memberikan kontribusi factor produksi sesuai dengan rencana. Mempersiapkan system, kultur dan budaya perusahaan yang kondusif. Bekerjasama dengan masyarakat desa hutan dn pihak yang berkepentingan dalam rangka mendorong proses optimalisasi dan berkembangnya kegiatan.

Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota berhak untuk memperoleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) sesuai ketentuan yang berlaku. Memperoleh manfaat dari hasil kegiatan baik berupa kayu maupun non kayu (dalam bentuk uang ) sesuai dengan kontribusi yang diberikan dalam kegiatan PHBM.

 

Adapun kewajibann Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah membmbing dan memberdayakan masyarakat desa hutan, mengamankan sumber daya hutan, memfasilitasi kegiatan PHBM serta mendorong proses optimalisasi dan berkembangnya kegiatan.

 

Untuk mendukung keberhasilan semua program kegiatan PHBM disetiap Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Propinsi dibentuk suatu forum komunikasi PHBM yang bertugas memberikan masukan dalam proses penyusunan rencana, melaksanakan pemantauan dan evaluasi, membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan serta menyampaikan laporan hasil kegiatan kepada Forum Komunikasi tingkat diatasnya. Untuk itu disetiap tingkatan dibentuk Kesekretariatan Tetap atau kelompok kerja.

 

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH )

 

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan PHBM di Unit I Jawa Tengah, Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya masyarakat desa hutan membentuk sebuah lembaga masyarakat yang disebut Lembaga Masyarakat Desa Hutan ( LMDH ) yang anggotanya adalah masyarakat yang berdomisili di dalam wilayah desa hutan. Lembaga inilah yang nantinya mewakili masyarakat Desa Hutan dalam proses kerjasama dengan PT. PERHUTANI (Persero ) dan Pihak yang berkepentingan.

 

 

Bersambung.

5 responses »

  1. Yang lebih penting adalah, jangan sampai hanya berhenti pada pembentukan lembaga LMDH di hadapan notaris, tapi bagaimana masyarakat LMDH bisa benar-benar menikmati hasil kemitraan tersebut. Bagi masyarakat sendiri, harus dan wajib ikut memelihara pengamanan dan perlindungan hutan, karena masih banyak masyarakat yang tidak/belum memberikan kontribusinya pada pengamanan dan perlindungan hutan.

  2. Alief says:

    Ikut jl2 di blog ini. PHBM it’s OK. dimana ya kira-kira bisa study PHBM yang memang secara riil udah ada dan bisa diterapkan khususnya untuk di kawasan hutan konservasi di luar Jawa. Tks

  3. RHambali says:

    Hallo salam kenal,
    langsung saja, untuk PHBM apa bisa diterapkan pada lahan dimana kondisi sudah banyak pohon karet rakyat, padahal lahan untuk HTI..maunya langsung ditebangi karetnya, tapi kita ingin proses bertahap..trims

Leave a comment